-->

Mudahnya Membuat NPWP


KPP Pratama matraman Duren sawit
Ini sebenarnya malas saya lakukan namun karena kebutuhan akhirnya saya datang juga ke kantor pajak.

NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak),  itu sekarang  bisa dikatakan wajib di miliki oleh warga negara yang berpenghasilan  walau gak semuanya  wajib.

Sebenarnya Untuk  membuat  NPWP ini, sangatlah mudah dan prosesnya tergolong cepat, kita hanya harus datang ke kantor pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili tempat kita tinggal masing-masing (sesuai KTP).

Satu-satunya  Syarat untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak adalah :

1.    Fotocopy KTP

Memang  hanya  focopy KTP saja yang di minta oleh petugas pajak saat pendaftaran .
 Sebaiknya Sebelum tiba di kantor KPP Pajak kita harus siapkan fotocopy KTP karena takutnya nanti kalau disana akan sulit cari tempat untuk fotocopy(Pegalaman Pribadi karena ga siapin fotocopy KTP harus jalan sekitar satu kilometer untuk cari tempat fotocopy karena tempat fotocopy terdekat tutup),  jadi daripada nanti repot mending  di siapkan dari  rumah aja, iya  kan.

Setibanya  dikantor KPP pajak kita akan di sambut oleh petugas penjaga (security) yang akan menanyakan  dengan pertanyaan standard, ada keperluan apa pak?,  dan nanti beliau yang akan  mengetikkan di layar antrian nomor Antrian agar lebih tertib.

Jika sudah  diberikan nomor antrian  kita akan diberikan formulir untuk di isi, kalau belum di kasih mintalah kepada petugas, jika saat mengisi bingung apa yang mau di isi, bisa minta kertas contoh  kepada petugas yang telah di isi (waktu itu sih saya langsung di kasih kertas contoh isian).
Mesin Antrian


Setelah selesai mengisi formulir, tunggu sampai  nomor  antrian kita akan di panggil oleh petugas pajak  dan akan ditanya maksud keperluan, lalu beliau akan meminta focopy ktp satu lembar dan kita di suruh menunggu beberapa menit saja untuk input data,

Nggak lama kartu NPWP pun jadi dan kita di suruh tanda tangan daftar hadir oleh petugas  pada sebuah buku.

Maka selesai sudah proses membuat NPWP,  tinggal digunakan sesuai keperluan masing-masing dan sebagaimana mestinya .

Dewasa ini  NPWP juga digunakan sebagai salah satu syarat mengajukan kredit,
Mudah bukan.


LihatTutupKomentar