-->

Persyaratan Pengurusan Dokumen di DISDUKCAPIL Provinsi DKI Jakarta

Yang Bisa di Urus di DISDUKCAPIL Provinsi DKI Jakarta

Dokumen yang bisa di urus di DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Provinsi DKI Jakarta

Perubahan Status Dari WNA menjadi WNI


1.  Surat Permohonan dari sponsor/penjamin
2.  Asli dan fotokopi kepres/kepmen dan berita acara sumpah
3.  Penetapan memilih kewarganegaraan/surat pemberitahuan perubahan kewarganegaraan (Bagi anak berkewarganegaraan ganda)
4.  Pencabutan dokumen dari imigrasi
5.  Asli KTP dan KK WNA
6.  Asli dan Fotokopi Akta Lahir
7.  Asli dan Fotokopi Akta Kawin
8.  Fotokopi paspor
9.  Fotokopi KK/KTP penjamin
10.  Fotokopi pengantar RT/RW
11.  Surat kuasa bermaterai 6000


Perubahan Status Dari WNI Menjadi WNA


1.  Surat permohonan dari sponsor/penjamin
2.  Surat dari Kemenkumham
3.  Surat dari kedubes RI di negara tujuan
4.  Fotokopi paspor asing
5.  Asli KK dan KTP WNI
6.  Permohonan dari kepala keluarga untuk menghapus nama dari KK(bagi anggota keluarga)
7.  Fotokopi pengantar RT/RW
8.  Surat kuasa bermaterai 6000 (jika dikuasakan)



Akta Perkawinan


1.  Surat Pengantar dari Kelurahan(N1,N2,N4,dan PM1)
2.  Surat pemberkataan Agama
3.  Fotokopi KTP dan KK suami istri
4.  Fotokopi kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
5.  Fotokopi surat ganti nama (apabila telah ganti nama)
6.  Fotokopi kutipan Akta perceraian/kutipan Akta kematian (bagi yang pernah kawin)
7.  Fotokopi paspor, ITAS/ITAP/Visa(WNA)
8.  Surat keterangan dari kedutaan (WNA)
9.  Foto berdampingan 4x6 (5 lembar)
10.  Fotokopi KTP saksi (2 orang)
11.  Surat Kuasa bermaterai 6000(jika dikuasakan)


Akta Perceraian


1.  Salinan putusan perceraian dari pengadilan
2.  Surat Pengantar dari Pengadilan Negeri tentang putusan telah berkekuatan hukum tetap
3.  Kutipan Akta Perkawinan
4.  Fotokopi KTP dan KK
5.  Fotokopi paspor, ITAS/ITAP(WNA)
6.  Fotokopi surat ganti nama (apabila telah ganti nama)
7.  Surat Kuasa bermaterai 6000(Jika dikuasakan)


AKta Kematian WNA


1.  SK kematian dari rumah sakit/puskesmas/visum dokter
2.  Surat Keterangan dari Kedubes
3.  Fotokopi KK dan KTP bagi pemegang ITAP
4.  Fotokopi SKTT bagi pemegang ITAS
5.  Fotokopi Paspor bagi WNA yang memiliki izin kunjungan
6.  Fotokopi kutipan Akta perkawinan (apabila pernah kawin)
7.  Fotokopi kutipan Akta kelahiran yang meninggal
8.  Fotokopi IMTA bagi WNA yang bekerja
9.  Surat keterangan Pemakaman/kremasi/Angkut jenazah
10.  Fotokopi KTP saksi (2 orang)
11.  Surat pernyataan ahli waris
12.  Surat Kuasa bermaterai 6000 (jika dikuasakan)


Pelaporan Kelahiran Luar Negeri


1.  Fotokopi Akta kelahiran Luar Negeri dan terjemahkan
2.  Fotokopi Surat Keterangan kelahiran dari KBRI
3.  Fotokopi KTP dan KK orangtua
4.  Fotokopi paspor orangtua dan anak
5.  Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/buku nikah Orangtua
6.  Fotokopi kutipan Akta Perceraian (Jika sudah bercerai)
7.  Fotokopi kutipan Akta kematian (jika sudah meninggal)
8.  Surat kuasa bermaterai 6000 (jika dikuasakan)


Pelaporan Perkawinan Luar Negeri


1.  Fotokopi Akta Perkawinan Luar negeri dan terjemahkan
2.  Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan dari KBRI
3.  Fotokopi KTP dan KK suami istri
4.  Fotokopi paspor suami istri
5.  Fotokopi kutipan Akta Kelahiran suami istri
6.  Fotokopi Kutipan Akta Perceraian/Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang pernah kawin
7.  Foto berdampingan 4x6 (4 lembar)
8.  Surat Kuasa bermaterai 6000 (Jika dikuasakan)


Pelaporan Kematian Luar Negeri


1.  Fotokopi Akta Kematian Luar negeri dan terjemahkan
2.  Fotokopi Surat keterangan kematian dari KBRI
3.  Fotokopi Kutipan Akta kelahiran
4.  Fotokopi kutipan Akta perkawinan
5.  Fotokopi KTP dan KK
6.  Fotokopi paspor
7.  Surat Ahli Waris (melampirkan Akta Kelahiran, KTP dan KK)
8.  Surat Kuasa bermaterai 6000 (jika dikuasakan)
LihatTutupKomentar