-->

Persyaratan Drive-Thru di Samsat untuk Perpanjang STNK

Persyaratan Drive-Thru di Samsat untuk Perpanjang STNK

Layanan Drive-thru sangat membantu sekali saat perpanjangan STNK, selain karena persyaratannya mudah, udah gitu pelayanannya cepat, layaknya antrian bensin.

Tapi persyaratan yang harus di penuhi cukup sulit untuk beberapa orang, selain fisik motor harus hadir, pemilik kendaraan juga wajib hadir langsung.

Bagi sebagian orang yang sibuk tentu hal ini memberatkan, dan biasanya mereka lebih suka menitipkan dokumennya pada biro jasa.

Tapi buat yang punya waktu luang, layanan drive thru ini sangat layak buntuk di manfaatkan. Asal dokumen anda memenuhi syarat, layanan ini sungguh dapat memangkas waktu berharga anda.

Beda kalau didalam gedung, kita wajib fotokopi semua dokumen, isi formulir dan ambil nomor antrian. dan itu semua memakan waktu lebih dari 30 menit sampai proses STNK jadi.

Baca Juga : Cara perpanjang SIM

Berikut ini beberapa sayrat yang wajib di penuhi saat ingin membayar pajak di Drive-Thru:

Persyaratan Pengesahan STNK SAMSAT Drive-Thru


1. Identitas Asli : KTP
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Tidak melayani kenmdaraan blokir
5. Hanya melayani pemilik kendaraan sesuai dengan identitas yang ada pada STNK (Tidak Dapat diwakilkan)
6. Kendaraan sesuai dengan identitas yang ada pada STNK wajib hadir.


 Baca Juga : PERPANJANG STNK 5 TAHUN ( Ganti Plat Nomor), kini mudah dan cepat.

Persyaratan Drive-Thru di Samsat untuk Perpanjang STNK

Jadi kalau salah satu syarat tadi tidak terpenuhi maka akan gugur dan sudah pasti ditolak mentah-mentah.

Di tolak karena BPKB masih proses

Kemarin saya mencoba membayar pajak di drive thru dengan kondisi BPKB masih dalam proses karena baru saja balik nama.

Saya ikut antrian sesuai dengan urutan, waktu tiba giliran saya, saya langsung menyerahkan KTP asli dan STNK, lalu surat bukti BPKB sudah di balik nama.

Petugas langsung menolak saya dan menyuruh saya bayar di dalam gedung.sampai dua kali saya memohon karena BPKB masih proses, tapi dua kali juga beliau menolak saya.

Alhasil, tadinya mau cepat selesai, saya malah harus antri ulang di dalam gedung.

Oh iya, selain KTP asli tidak bisa juga, kalau dulu masih bisa pakai SIM, tapi peraturan baru wajib KTP. titik.

Baca juga : Membayar Pajak Kendaraan di Drive Thru 


LihatTutupKomentar