-->

Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil [DISDUKCAPIL] Jakarta Timur Tutup, Akibat Covid-19

Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil [DISDUKCAPIL] Jakarta Timur Tutup, Akibat Covid-19

Bagi yang berkepentinagn untuk mengurus surat tentu akan sedikit kesulitan di tengah pandemi covid-19 ini,  pasalnya di saat saya akan mengurus atau merubah data pada KK(kartu keluarga) yang telah kadaluarsa, dinas yang terkait atau dalam hal ini DISDUKCAPIL Jakarta Timur di jalan Cipinang Baru Raya No.16 tutup untuk sementara. Terjadwal sementara mulai tanggal 17 Maret - 22 Mei 2020.

Bingung tentu saja waktu itu, karena di spanduk pengumuman tidak ada alternatif lain, hingga saya kembali lagi sesuai jadwal spanduk dan ternyata masih tutup.

Tapi tenang, pemerintah ada solusi lainnya. ada  kok cara agar bisa urus dokumen dengan cara tidak tatap muka.

Pengumuman tutup sementara DISDUKCAPIL JAK-TIM

Kronologi kejadian, pengumuman itu tertera di pintu masuk yang telah ditutup rapat . Pada pengumuman yang pertama saya dapati tertanggal sampai dengan tanggal 19 april 2020. artinya saya harus kembali tanggal setelahnya.

Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil [DISDUKCAPIL] Jakarta Timur Tutup, Akibat Covid-19

Karena pengumuman itu saya pun tidak bisa urus KK dan akan datang kembali di tanggal setelahnya.

Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil [DISDUKCAPIL] Jakarta Timur Tutup, Akibat Covid-19

Tapi saat saya kembali lagi di atas tanggal 19 april 2020,  ternyata penutupan sementara itu di perpanjang hingga 22 Mei 2020 dalam arti itu sampai hampir lebaran dan cuti bersama.

Tapi untungnya ada alternatif lain agar kita bisa tetap mengurus surat-surat tersebut. karena terdapat beberapa keterangan di pagar DISDUKCAPIL.

Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil [DISDUKCAPIL] Jakarta Timur Tutup, Akibat Covid-19

Jika kita datang langsung ke Disdukcapil, akan ada pengumuan yang dapat kita lihat, atau beberapa info mengenai cara pengurusan dengan tidak bertatap muka.

Baca  Juga  : Persyaratan Pengurusan Dokumen di DISDUKCAPIL Provinsi DKI Jakarta 

Begini tata cara mengurus surat tanpa tatap muka 

Selain dengan cara online melalui aplikasi alpukat, yang bisa di download melalui Playstore, atau bisa melalui website : https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/

Kita juga bisa melakukan dengan cara offline seperti berkirim surat dengan memasukkan MAP dokumen kedalam kotak surat DISDUKCAPIL Jakarta Timur. karena di depan pintu masuk di sediakan DropBOx  khusus.

Info atau syarat yang harus di penuhi.


1. Bagi warga yang ingin verifikasi nomor NIK lampirkan fotocopy KK dan KTP yang ingin diverifikasi, masukan kedalam Map, sertakan nama dan Nomor telepon yang dapat dihubungi atau dapat menghubungi nomor WA 0813-8853-0204.

2. Warga yang ingin konsolidasi nomor NIK untuk Bank, BPJS atau sebagainya, lampirkan fotocopy KK dan KTP masukan kedalam Map, sertakan nama dan Nomor telepon yang dapat dihubungi atau dapat menghubungi nomor WA 0813-8853-0204.

3. Warga yang ingin melakukan perubahan pada elemen di KK (kartu Keluarga), lampirkan fotocopy KK, fotocopy KTP dan dasar perubahan berupa ijazah atau akte kelahiran atau dapat menghubungi nomor WA 0813-8853-0204.

4. Warga yang mempunyai data ganda, lampirkan fotocopy KK dan KTP, atau dapat menghubungi nomor WA 0813-8853-0204.

5. Bagi warga yang ingin melegalisir KK dan KTP bisa ditinggal terlebih dahulu (MAX-legalisir 11 lembar) masukkan ke dalam map, sertakan nama dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

6. Bagi warga yang ingin melakukan perubahan foto atau tanda tangan, harap hubungi nomor telepon  0813-8853-0204 terlebih dahulu.

Note: Map diberi keterangan tujuan
 contoh: -Verifikasi a/n Pulan Bin Pulan
              -Konsolidasi untuk Bank a/n Pulan Bin Pulan
              -Data Ganda a/n Pulan Bin Pulan

Info lanjutan

1. Bagi warga yang ingin melegalisasi akta pencatatan sipil(Keluaran DKI Jakarta) bisa di tinggal terlebih dahulu (Max - 11 lembar fotocopy aktanya + fotocopy kartu keluarga yang bersangkutan) masukan dalam Map, sertakan nama dan nomor HP yang bisa di hubungi, serta masukan dalam drop box yang tersedia

2. Bagi warga yang baru mau mendaftarkan akta pencatatan sipil (perkawinan & perceraian) atau kutipan ke 2 akta pencatatan sipil (perkawinan, perceraian, kelahiran dan kematian) bisa ditinggal terlebih dahulu berkas fotokopiannya, masukan dalam map, sertakan nama dan nomor hp yang bisa dihubungi, serta masukan dalam drop box yang tersedia.

Info Tambahan

Persyaratan pembuatan akta perkawinan catatan sipil

1. Asli + Fotokopi pengesahan perkawinan (surat nikah) menurut Agamanya
2. Asli surat rekomendasi dari Gereja/legalisir surat nikah bagi yang terlambat lebih dari 60 hari dari tanggal menikah.
3. Fotokopi kutipan Akta kelahiran kedua calon mempelai (suami dan isteri)
4. Surat pengantar perkawinan dari kelurahan sesuai domisili (suami dan isteri)
5. Asli surat pernyataan belum pernah menikah, di atas materai 6000
6. Asli surat keterangan belum pernah menikah dari kantor catatan sipil daerah (jika salah satu pasangan berdomiasli di luar DKI)
7. Fotokopi KK dan KTP kedua calon mempelai (suami dan isteri)
8. Pas photo berdampingan ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar
9. Kutipan asli akta perceraian/akta kematian bagi yang sudah pernah menikah sebelumnya.

Persyaratan pembuatan akta perceraian catatan sipil

1. Asli putusan pengadilan Negeri Jakarta Timur
2. Asli kutipan Akta perkawinan pencatatan sipil(2)
3. Pas photo ukuran 3X4 (2 lembar)
5. Asli surat pengantar dari pengadilan Negeri Jakarta Timur

Persyaratan pembuatan akta kutipan ke 2 bagi yang hilang/rusak

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
2. Fotokopi KK dan KTP yang bersangkutan
3. Fotokopi akta yang hilang/rusak
4. Fotokopi akta nikah orang tua

Untuk semua info terebut dapat menghubungi no WA 0813-8853-0204.

Oke, itu saja info yang saya dapatkan. Untuk info selanjutnya, akan mnegikuti kabar terbaru dari pemerintah mengenai penutupan sementara Disdukcapil Jakarta Timur ini.
Semoga bermanfaat.

LihatTutupKomentar